REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku khawatir bila gubernur DKI Jakarta itu melarikan diri.
"Terdakwa berpotensi (melarikan diri), dia pejabat publik, dia punya akses banyak, kawan-kawannya banyak yang punya pesawat pribadi. Ini berpotensi melarikan diri. Karena itu saya minta ditahan," kata Habib Rizieq kepada majelis hakim di ruang persidangan, auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Habib Rizieq juga menegaskan, permintaannya tersebut murni karena kasus pidana yang menjerat Ahok karena dianggap telah melanggar pasal 156 a KUHP. "Ini masalah Ahok melawan negara, melawan KUHP pasal 156 a. Bukan Ahok melawan organisasi, bukan. Ahok sekarang ini berhadapan dengan negara, negara diwakili oleh JPU," kata Habib Rizieq.
Selama memberikan keterangan saksi ahli, Habib Rizieq tidak pernah menatap ke arah terdakwa Ahok dan penasihat hukum yang berada di sisi sebelah kanan imam besar FPI itu. Bahkan, saat salah satu penasihat hukum Humprey Djemat membacakan keberatan saksi ahli, tatapan Habib Rizieq tetap lurus ke majelis hakim dan sesekali menengok ke sebelah kirinya yang merupakan tempat dari tim JPU.