Selasa 28 Feb 2017 13:32 WIB

Habib Rizieq Serahkan Bukti Baru Kasus Ahok, Ini Dia

 Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam menyerahkan tambahan bukti baru dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bukti baru diserahkan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Tadi saya serahkan ada tambahan bukti dalam bentuk CD, yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Aljazirah yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu," kata Rizieq saat memberikan keterangan.

Tambahan bukti kedua, kata Rizieq, terkait dengan rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok Surah Almaidah. "Dia katakan mau bikin Wi-Fi namanya 'Al Maidah', 'password'-nya 'kafir', dan lain sebagainya," ucap Rizieq.

Ia menyampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan dengan menodai agama, menodai Almaidah, dan menghina para ulama sehingga ia meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa.

"Karena ini sudah berulang kali, itu yang perlu saya ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti," tuturnya.

Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang menjadi terdakwa terkait dengan Pasal 156a KUHP tidak ada yang tak ditahan. "Bahkan, sudah jadi tersangka saja sudah ditahan, ini kok sudah terdakwa sudah 12 kali sidang belum ditahan," ucap Rizieq.

Baca juga,  Soal Kasus Ahok, Kapolri: Fatwa MUI Punya Implikasi Luas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement