Selasa 28 Feb 2017 07:44 WIB

Komite IV DPD RI Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Hazliansyah
Ajiep Padindang
Foto: dokrep
Ajiep Padindang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebanyak 28 kandidat akan diseleksi dalam dua hari mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan itu dipimpin langsung oleh ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang. Dia menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan ini sesuai dengan Undang-undang MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3), pemilihan anggota BPK dilaksanakan melalui pertimbangan DPD RI.

"Kami memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam menentukan anggota BPK RI. Mungkin tes ini akan selesai besok siang, mereka para calon menyajikan visi dan misinya. Dari para kandidat kandidat ada yang mengatakan seharusnya untuk mencegah korupsi itu harus dari hulu," jelas Ajiep Padindang, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (27/2).

Ajiep Padindang juga mengatakan pada uji kepatutan dan kelayakan DPD RI tidak akan memilih calon yang dibutuhkan untuk menggantikan dua anggota BPK yang sudah berakhir masa tugasnya. Hasil penilaian yang dilakukan DPD RI akan dituangkan dalam bentuk peringkat berdasarkan rekomendasi DPD RI.

Menurutnya, kemungkinan dalam satu pekan Komite 4 sudah selesai melakukan penilaian, dan ditetapkan di Paripurna sekitar tanggal 9 atau 10 Maret 2017 mendatang.

“Sebenarnya, harapan kami pada akhirnya DPR RI yang memutuskan. Harapan kami agar di DPR RI betul-betul mempertimbangkan apa yang akan kami sampaikan, karena kami di sini juga sangat serius di dalam menilai para calon, sekalipun dalam waktu singkat,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu calon, Max H Pohan dalam pemaparannya menjelaskan soal tantangan BPK ke depannya akibat desentralisasi otonomi daerah. Menurut Max, sebagai tuntutan reformasi juga desentralisasi dan otonomi daerah menyebabkan pengelolaan pembangunan daerah semakin banyak menjadi kewenangan dan urusan daerah.

Meskipun uang yang dikelola sebagian besar adalah bagian dari keuangan negara juga karena merupakan dana transfer dari APBN dan dana-dana dekonsentrasi dan dana pembantuan.  

“Tantangan semakin besar bagi BPK untuk pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di daerah-daerah,” papar Max.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement