Selasa 21 Sep 2021 17:29 WIB

Koalisi Save BPK Minta Presiden tak Angkat Nyoman

koalisi Save BPK yakin Presiden tak tahu polemik pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wakil Ketua Komisi XI Dolfie (kiri) saat sidang Paripurna DPR ke V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Rapat Paripurna DPR menetapkan Anggota BPK terpilih periode 2021-2026 Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota BPK setelah sebelumnya lulus uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Nyoman Adhi akan menggantikan Bahrullah Akbar yang berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wakil Ketua Komisi XI Dolfie (kiri) saat sidang Paripurna DPR ke V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Rapat Paripurna DPR menetapkan Anggota BPK terpilih periode 2021-2026 Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota BPK setelah sebelumnya lulus uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Nyoman Adhi akan menggantikan Bahrullah Akbar yang berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026. Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, berharap Presiden Joko WIiodo tak tandatangani Keputusam Presiden (Keppres) pengangkatan Nyoman sebagai calon anggota BPK periode 2021-2026.

"Kami akan mengawal agar Presiden Jokowi tidak menandatangani Keppres (pengangkatan Nyoman)," kata Prasetyo kepada Republika, Selasa (21/9).

Ia menduga Presiden Jokowi belum mengetahui terkait polemik seleksi calon angggota BPK. Dirinya meyakini Presiden Jokowi akan tegak lurus terhadap konstitusi jika mengetahui isu tersebut.

"Ini pemilihan Anggota BPK tidak lurus dengan UU. Kalau presiden tanda tangan berarti bisa dimaknai tidak memegang sumpah jabatan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengambilan keputusan yang dilakukan DPR hari ini dinilai berbahaya bagi ketatanegaraan. Pengesahan Nyoman sebagai anggota BPK periode 2021-2026 pada hari ini menurutnya dapat dimaknai semua Anggota DPR mengamini pelanggaran UU yang dilakukan Komisi XI dalam seleksi Anggota BPK. 

Sebelumnya DPR RI menggelar sidang Paripurna hari ini Selasa (21/9) dengan agenda mendengarkan laporan Komisi XI DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK periode 2021-2026, serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. DPR setujui Nyoman sebagai anggota BPK. 

"Apakah laporan komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" kata Dasco diikuti pernyataan setuju anggota yang hadir di ruang rapat. 

Nama Nyoman sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran dinilai melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yaitu salah satu syarat calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara. Namun DPR tetap memilih Nyoman melalui mekanisme voting. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement