REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah menjadi buron polisi sejak tahun 2015.
Kapolres Magetan AKBP Muslimin di Magetan, Senin (27/2) mengatakan, tersangka adalah Sugiyanto (33) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia ditangkap polisi di Kabupaten Lumajang.
"Yang bersangkutan ini melakukan pembobolan di BRI Jalan Monginsidi Magetan sejak bulan November 2015 hingga Juli 2016. Modusnya adalah ia mengganjal tempat keluarnya uang dengan menggunakan tangan sehingga saat uang keluar, saldo di ATM tidak berkurang," ujar AKBP Muslimin kepada wartawan.
Menurut dia, modus yang bersangkutan dalam membobol ATM tergolong baru. Meski demikian, modusnya tersebut tidak bisa dilakukan di semua mesin ATM.
"Hanya ATM tertentu yang bisa dilakukan demikian, yakni ATM yang mesin uangnya terbuat dari plastik. Namun, Insya Allah saat ini semua mesin ATM-nya sudah diperbaiki oleh bank bersangkutan," kata dia.
Akibat aksinya tersebut, BRI mengalami kerugian mencapai Rp 262,5 juta. Selain itu, untuk memuluskan aksinya tersebut, tersangka sengaja membeli kartu ATM dari beberapa orang yang saat ini sedang didalami.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah kartu ATM, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Selain itu, polisi juga menyita dua buah senjata replika (air soft gun) yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti apabila ada orang yang membahayakan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna menyelidiki apakah tersangka melakukan hal tersebut seorang diri atau berkelompok.