Senin 27 Feb 2017 18:17 WIB

Cuti Kampanye Pejawat untuk Asas Keadilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno mengatakan dengan adanya kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, maka wajib bagi pejawat untuk mengambil cuti. "Kampanye dan cuti itu bagi pejawat memang saling kait-mengait. Oleh karena itu, memang arahnya ke sana, tetapi ini belum menjadi keputusan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang tadi disebutkan keberatan dengan itu, tentu ini  ruang demokrasi. Kita bisa saling berdiskusi, saling mengajukan gagasan-gagasan, dasar hukum yang dipakai," jelas Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/12).

Yang jelas, sambung Sumarno, KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin akan membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat luas, tanpa ada dasar hukumnya. Dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar menjelaskan, sesuai aturan kampanye Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bila seorang calon statusnya pejawat maka calon tersebut harus mengambil cuti selama masa kampanye. 

"Jadi tetap terikat dengan aturan UU tersebut, di mana kalau ada kampanye, kan tidak disebut itu kampanyenya khusus putaran berapa saja. Intinya, kalau ada kampanye maka pejawat harus cuti selama masa kampanye," tegas Dahliah.

Karena, sambung Dahliah, bila tidak ditetapkan aturan cuti akan terjadi kesenjangan antarcalon. "Jadi aturan pejawat harus cuti, dari penjelasan penyusun UU supaya ada kesamaan, asas keadilan," jelasnya.

Karena, menurut Dahliah setiap calon memiliki kesempatan yang sama. "Dan memang dalam Undang-Undang juga tidak boleh misalnya program daerah dimanfaatkan oleh calon untuk menaikkan popularitas yang bersangkutan, itu dalam Pasal 70 dilarang," terangnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement