Senin 27 Feb 2017 16:11 WIB

Yusril: Dahlan Iskan Sedang Berobat di Cina

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan kliennya tersebut sedang berada di China dalam rangka pengobatan. "Pak Dahlan dalam keadaan sakit. Sekarang sudah ada di China dalam rangka pengobatan. Karena kan beliau dulu dioperasi di Rumah Sakit Tianjin di China dan ketika terjadi masalah terhadap livernya itu di sini tidak berani menanganinya, ya harus dikembalikan ke Rumah Sakit yang dulu melakukan pencakokan liver itu," kata Yusril.

Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). Yusril menyatakan, Dahlan Iskan sudah diizinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian juga sudah ada surat pencabutan cekal sementara oleh Kejaksaan Agung. "Pihak imigrasi juga sudah mengizinkan Pak Dahlan. Beliau sudah berangkat kemarin," ucap Yusril.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin pekan depan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB.

"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan.

Terkait ketidakhadiran Kejaksaan Agung itu, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu. "Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement