Senin 27 Feb 2017 15:12 WIB

Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Diringkus di Malang

Rep: Christyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polsek Singosari Kabupaten Malang meringkus dua orang pelaku penipuan penggandaan uang. Kedua tersangka yakni GYP warga Pasuruan dan KS warga Malang. Aksi keduanya dibungkus modus penjualan obat-obat generik.

Kasubag Humas Polres Malang AKP Dyan Vicky Sandhi menuturkan awalnya tersangka S alias KS berkeliling mencari korban sambil menawarkan obat-obatan generik. "Setelah bertemu dengan korban bernama Sajad, tersangka KS mengenalkan korban kepada tersangka GYP yang diakui sebagai guru dari tersangka KS yang bisa menggandakan uang," jelas Vicky pada Senin (27/2) di Malang.

Akhirnya Sajad yang berprofesi sebagai petani itu dikenalkan pada tersangka GYP dan percaya. Pria 60 tahun tersebut menyerahkan sejumlah uang sebanyak tiga kali. Terdiri dari uang Rp 1,1 juta sebagai mahar, Rp 400 ribu sebagai biaya ongkos tersangka, dan Rp 3,5 juta sebagai mahar pula. Dengan demikian total keseluruhan mencapai Rp 5 juta.

Tersangka GYP menjanjikan kepada korban uang tersebut bisa menjadi Rp 975 juta dalam waktu dua hari dari tanggal 23-25 Januari 2017. Penggandaan dilakukan dengan media sarung warna coklat dan alas gelas yang diberi gula dan sendok.

"Semua dimasukkan ke dalam timba plastik besar tetapi setelah waktu yang dijanjikan habis, janji dari tersangka tidak terbukti," imbuh Vicky.

Karena sadar telah ditipu, korban yang merupakan warga Desa Baturetno Kecamatan Singosari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. Akibat kejadian ini Sajad menderita kerugian Rp 5 juta. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan pelaku 378 jo 56 KUHP tentang penipuan. Keduanya kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah timba plastik warna hijau ukuran besar beserta tutupnya, sebuah sarung warna coklat, dan alas gelas berisi gula beserta sendoknya. Polisi juga turut mengamankan sebuah sepeda motor warna hitam beserta STNK-nya, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement