REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Anies-Sandi meneruskan temuan dugaan pelanggaran Pilkada DKI terkait surat keterangan (suket) ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/2). Tim menilai, ada dugaan pemalsuan identitas dan dokumen yang dapat dikenakan pasal pidana.
Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies Sandi, Yupen Hadi, laporan ke Polsek Ciracas merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya mereka melaporkan ke Bawaslu. "Kami melaporkan temuan ke polsek Ciracas terkait suket tidak resmi yang digunakan untuk memilih di TPS 22, Kelapa Dua Wetan," kata Yupen sebelum membuat BAP di SPKT Polsek Ciracas.
Suket tidak resmi yang ditemukan tim Advokasi memiliki format berbeda dengan suket asli. Seharusnya, menurut Yupen, suket resmi dikeluarkan oleh Disdukcapil, namun suket tidak resmi dikeluarkan kelurahan.
"Kami menduga suket bermasalah itu merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen, sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek setempat," katanya.
Yupen berharap, laporan terkait suket bermasalah ini dapat ditindak lanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Sebab, hal itu menyangkut integritas penyelenggaraan pilkada, sehingga hak pilih tidak dicederai.
"Kasus ini dapat dijadikan pembelajaran dan oknumnya segera ditindak. Sehingga pada putaran kedua, suket bermasalah ini tidak terulang," ujar Yupen.