Senin 27 Feb 2017 14:03 WIB

BNN Tembak Mati Penyelundup Sabu 32 Kilogram Jaringan Malaysia

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati salah satu penyelundup narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam mengungkap kasus ini, BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Medan Sumatera Utara, pada 19 Februari lalu.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jakur Lingkar Luar Medan dan di sebuah Kios di daerah Sikambing Medan. Dalam kasus ini, BNN juga mengamankan dua orang tersangka yakni Ananda Bagus, dan Benny Edwin Pasaribu. 

Namun, Ananda Bagus tewas saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di Jakur Lingkar Luar Medan. "Dia melarikan diri pakai mobil, kita lumpuhkan dengan menembak mobilnya, kena di kaca depan mobil dan tembus mengenai dadanya, mobil yang dikendarainya juga menabrak pohon" ujar Buwas di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/2).

Menurut Buwas, kedua tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penerima dari barang tersebut. "Pengakuannya ini yang ketiga, pertama dia menyelundupkan lima kilogram, kedua enam kilogram, dan yang ini ketangkap. Yang akan menerima barang, saat ini masih kita lakukan pengejaran," kata dia.

Menurut Buwas, atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. Di sela-sela pengungkapan kasus tersebut, Buwas juga sempat menanyakan beberapa hal kepada tersangka yang masih hidup yaitu Benny, seperti apakah sebelumnya pernah masuk penjara atau tidak, dan berapa kali menjadi kurir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement