Sabtu 25 Feb 2017 16:32 WIB

Penumpang Hamil di KA Jarak Jauh Wajib Lampirkan Surat Dokter

Rep: Novita Intan/ Red: Winda Destiana Putri
Ibu hamil
Foto: pixabay
Ibu hamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 31 Maret 2017 nanti, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA jarak jauh yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh apabila usia kandungannya 14 - 28 minggu.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan apabila usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan.

Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping. "Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang khususnya yang dalam kondisi hamil dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Suprapto di Jakarta, Sabtu (25/2).

Sementara itu, jika penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan. Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lalu tidak dilengkapi dengan syarat - syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," tegas Suprapto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement