Rabu 22 Feb 2017 15:16 WIB

Kapolri Jelaskan Kasus yang Menjerat Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri) dan anggota Komisi III DPR Herman Hery (kedua kanan) berjalan memasuki ruang rapat untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri) dan anggota Komisi III DPR Herman Hery (kedua kanan) berjalan memasuki ruang rapat untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Tito Karnavian membantah polisi telah melakukan kriminalisasi ulama, seperti Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Menurut Tito, pengusutan kasus-kasus itu berdasarkan fakta laporan dari masyarakat.

Tito menegaskan, tuduhan kriminalisasi terhadap ulama-ulama tersebut sangatlah tidak benar. Dia menilai, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan pastinya setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti, ternasuk terkait kasus yang menimpa para ulama.

“Memang banyak kasus yang dilaporkan terkait Rizieq Shihab. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian kita lakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Tito dalam rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/2).

Kemudian kata Tito, terkait kasus lambang palu arit di pecahan uang kertas baru yang dikatakan Rizieq itu murni adanya laporan dari masyarakat, bukan Polri dengan sengaja mengada-ngada.

Tito juga menyebut kasus-kasus Rizieq yang lain, seperti penistaan agama Kristen, penghinaan terhadap hansip dan kasus chat porno dengan Firza Husein. Semua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," tambahnya.

Baca juga, Pengacara Ustaz Bacthiar Nasir Pernyatakan Munculnya Kasus TPPU Yayasan.

Sementara untuk kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bahtiar Nasir, Tito menyebut ada dugaan pelanggaran Undang-undang Yayasan, Undang-undang Perbankan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan Polri telah menetapkan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) Adnin Armas sebagai tersangka dalam aksi bela Islam 4 November 2016 lalu atau biasa dikenal dengan 411.

Tito menerangkan, yayasan KUS memberikan surat kuasa kepada Bahtiar Nasir. Namun Bahtiar kemudian memberikan kuasa kepada salah seorang petugas bank syariah berinisial IS yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, untuk mencairkan uang.

Menurut Tito, Undang-undang nomor 28 tahun 2004 perubahan UU 16 tahun 2001, diatur bahwa dana yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin dari pengurus lain. Bachtiar diberikan kuasa oleh Adnin untuk mengelola itu.

"Yayasan ini memberikan surat kuasa bagi saudara Bachtiar Nasir, dan kemudian oleh Bachtiar Nasir dikuasakan kembali kepada petugas Bank Syariah yang bernama saudara IS," jelas Tito.

Kapolri menilai, hal itu  dapat melanggar pasal 5 Undang-undang  28/2004 yang ancamannya ada di pasal 70 Undang-undang nomor 16/2001 yaitu dengan ancaman 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement