REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ihwal kebijakannya tetap mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Soal Pak Ahok tetap aktif, akan ditanyakan kepada Mendagri duduk persoalan seperti apa dan pertimbangan hukum apa?," kata Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, menjelang rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah fraksi di DPR RI mempersoalkan diaktifkannya Ahok karena berstatus terdakwa dan pengaktifannya masih dalam masa kampanye.
Menurut Yandri, selain akan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, ada empat fraksi yang telah mengajukan usul hak angket perihal pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN). "Usulan hak angket tetap berjalan dan telah disampaikan ke pimpinan DPR RI," kata Yandri.
Menurut dia, sesuai prosedur, usulan tersebut setelah dibahas di tingkat pimpinan Dewan akan diserahkan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna.
Politisi PAN ini menambahkan, usulan hak angket tersebut, jika belum dibahas pada rapat paripurna penutupan masa persidangan hari Jumat (24/2), maka akan dibahas pada rapat paripurna pada masa persidangan berikutnya.
Tjahjo Kumolo, ketika diminta tanggapannya mengatakan, kebijakannya soal pengaktifan kembali
gubernur DKI Jakarta, seperti biasanya. Menurut dia, gubernur yang maju sebagai calon kepala daerah, jika masa cutinya sudah selesai, diaktifkan lagi. "Tidak ada kebijakan khusus untuk Pak Ahok."
Baca juga, Tak Hanya Ahok Gate, PKB Usul Tiga Hak Angket Sekaligus.