Rabu 22 Feb 2017 11:13 WIB

KPU: Jika Lolos Putaran Kedua, Paslon Pejawat Wajib Cuti

Rep: Dian Erika N/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan pasangan calon (paslon) pejawat harus segera mengajukan cuti jika dipastikan melaju dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. KPU telah menetapkan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan menggunakan masa kampanye. 

"Prinsipnya adalah jika ada aktivitas kampanye, maka paslon pejawat wajib cuti. Kalau sejak awal telah ditetapkan masuk putaran kedua, maka segera harus ajukan cuti," ujar Ferry ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2). 

Dia menjelaskan, hasil pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta akan diumumkan pada 27 Februari. Setelah itu, akan ada penetapan paslon yang masuk ke putaran kedua Pilkada. "Jika setelah ditetapkan ada penjelasan masa kampanye, maka sebelum kampanye pejawat harus cuti," tambahnya.

 Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU mengenai model kampanye kedua Pilkada DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, hal-hal teknis kampanye akan ditetapkan. 

 "Sedang dikoordinasikan seperti apa model kampanyenya, berapa hari dan sebagainya dengan KPU, sekaligus kita dalami peraturannya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan tetap akan ada masa kampanye dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.  Keputusan tersebut didapat setelah adanya kesepakatan antara KPU DKI dengan KPU RI.

 Anggota Komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar menjelaskan keputusan diadakannya masa kampanye putaran kedua lantaran jarak waktu yang cukup panjang menuju putaran kedua. Waktu pemungutan suara di putaran kedua dijadwalkan pada 19 April 2017. Namun pihak KPU DKI akan mengundur waktu pemilihan ke bulan Juni jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement