Selasa 21 Feb 2017 15:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Klaim tak Ada Kriminalisasi Ulama

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menjawab tuntutan massa aksi 212, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. Menurut Iriawan, kepolisian tidak pernah ada niat untuk melakukan kriminalisasi terhadap siapapun, termasuk ulama.

''Tidak ada kriminalisasi, orang ada laporan polisi harus terima,'' kata Iriawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

Iriawan menjelaskan, prosedur penangan ustadz Bachtiar Nasir dan sejumlah tokoh Islam, khususnya dugaan TPPU alias dana Aksi Bela Islam sudah sesuai prosedur. Prosedurnya mulai dari penyelidikan, apabila ada bukti tindak pidana, maka ditingkatkan ke penyidikan, lalu pemeriksaan saksi dan juga saksi ahli.

''Sehingga sampai sekarang tidak ada kriminalisasi. Apalagi terhadap ulama. Laporannya ada kami terima, tidak ngarang-ngarang. Sampai sekarang kami firm terhadap kasus itu. Pelaporannya ada, penyelidikannya ada, temuannya ada, ditingkatkan kepenyidikan, saksinya juga ada, itu lengkap semua, di mana kriminalisasinya?'' ucap dia.

Oleh karena itu, Iriawan menegaskan siap bertemu dengan Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus tersebut. Mereka siap membuka kasus TPPU itu kepada DPR. Bahkan, dirinya siap membuka secara terang benderang temuan-temuan penyidik.

''Kami justru senang akan jelaskan di Komisi III, tidak semua ulama, yang ada laporannya saja,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement