REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Klas II Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, mencegah pengiriman puluhan lobster bertelur dari Semarang menuju Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Klas II Bandara Ahmad Yani Semarang Sarwan di Semarang, Selasa, mengatakan lobster yang dalam kondisi bertelur tersebut berasal dari Rembang.
"Rencananya akan dikirim tadi pagi, jumlah totalnyanya 200 lobster," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, ditemukan lobster dalam kondisi bertelur.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, lanjut dia, lobster dengan berat kurang dari 200 gram dan atau dalam kondisi bertelur dilarang untuk diperdagangkan. Lobster-lobster tersebut akan dikirim ke seseorang berinisial ACS yang merupakan pengepul di Jakarta.
"Lobster ini akan disetor ke restoran, ada juga yang akan diekspor lagi," katanya.
Sebanyak 34 lobster bertelur tersebut, lanjut dia, akan dilepasliarkan lagi ke laut. Sementara sisa lobster yang batal dikirim akan dikembalikan ke pengirimnya yang bernama Legiman asal Rembang.
"Sisanya dikembalikan ke pengirimnya karena sudah tidak layak dikirim," katanya.