REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- DPRD Kabupaten Bandung mengungkapkan kalangan mampu masih memperoleh gas melon subsidi 3 kilogram. Hal tersebut menjadi permasalahan yang harus segera dituntaskan sehingga pendistribusian bisa lebih tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mengatakan, penggunaan gas melon di Kabupaten Bandung saat ini masih bermasalah. Sebab, secara umum gas ukuran tiga kilogram itu dimanfaatkan pula kalangan mampu.
"Sistem distribusi harus dikaji dan ini menjadi catatan Pemerintah," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/2).
Menurutnya, program bahan bakar bersubsidi hadir untuk membantu masyarakat miskin seiring dengan konversi minyak tanah ke gas. Akan tetapi fakta di lapangan sangat berbeda jauh.
Ia menuturkan, pemerintah daerah melalui instansi terkait harus turun tangan dalam mengawal proses distribusi gas bersubdisi. Seperti melibatkan peran dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah dibentuk diseluruh desa di Kabupaten Bandung.
"Di sana kan ada data siapa masyarakat yang butuh bantuan atau masuk dalam kategori miskin," ungkapnya.
Dirinya menambahkan pemerintah setempat harus memberi peringatan tegas serta menyiapkan aturan jelas agar pemanfaatan gas melon sesuai tujuannya. Selain itu, saat ini pemerintah pusat sudah menghadirkan gas ukuran 5,5 kilogram untuk masyarakat mampu sehingga tak menggunakan yang 3 kilogram.
"Jadi mereka (warga mampu) bisa pakai yang 5,5 atau 12 kilogram, bukan yang bersubdisi," katanya.