REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 17 oganisasi kesehatan menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Langkah tersebut merupakan upaya untuk menghentikan pengsahan RUU Pertembakauan di DPR. "Kami induk organisasi kesehatan sangat peduli pada dampak rokok. Kalau ada aturan yang mendukung konsumsi yang membahayakan kesehatan, kami menolak," kata Ketua Komite Nasional Kajian Obat dan Farmakoterapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Masfar Salim di Kantor PB IDI Jakarta, Senin (20/2).
Masfar menilai, RUU Pertembakauan justru berpotensi mengancam kesehatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengingatkan, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat. Salah satunya, dengan membuat kebijakan yang sejalan dukungan kesehatan.
Sejumlah organisasi kesehatan di Indonesia menilai RUU Pertembakauan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produksi produk tembakau rokok. Hal itu berpotensi meningkatkan promosi dan konsumsi terhadap rokok. Hal tersebut dinilai mengkhawatirkan karena menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kualitas SDM Indonesia.
Organisasi-organisasi kesehatan yang menolak RUU Pertembakauan, yakni :
1. lkatan Dokter lndonesia (lDI)
2. Persatuan Onkologi lndonesia (POI)
3. lkatan Bidan lndonesia (IBI)
4. Perhimpunan Wicara Esofagus
5. lkatan Terapi Wicara
6. Yayasan Kanker lndonesia
7. Yayasan Stroke indonesia (YASTROKl)
8. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular lndonesia (PERKl)
9. Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (lMAN)
10. lkatan Ahli Kesehatan Masyarakat lndonesia (lAKMl) 11. Persatuan Dokter Paru lndonesia (PDPl)
12. Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis lndonesia (PPTl)
13. Yayasan Jantung lndonesia (WI)
14. Perhimpunan Dokter Gizi Medik lndonesia (PDGMl)
15. lkatan Dokter Anak lndonesia (lDAl)
16. Persatuan Dokter Kedokteran, Komunitas, dan Kesehatan Masyarakat lndonesia (PDKBMI)
17. Komnas Pengendallan Tembakau