Senin 20 Feb 2017 14:59 WIB

Gugatan Sengketa Pilkada Diprediksi Sedikit

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada serentak kemungkinan akan sedikit. Itu dikarenakan jarak kemenangan antar pasangan calon (Paslon) di atas rata-rata ketentuan sengketa di MK.

Menurut dia, Paslon akan berpikir ulang mengajukan sengketa Pilkada ke MK jika melihat jarak kemenangan antar paslon. Meskipun ada yang mengajukan sengketa Pilkada, diprediksi tak akan disidangkan.

“Dengan melihat ini, nampaknya tak akan ada lonjakan sengketa ke MK,” kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (20/2).

Ray menambahkan, ketatnya persyaratan akan menjadi alasan berkurangnya sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Pilkada 2015 merupakan contoh  yaitu meskipun pengajuan tinggi namun yang diterima tak lebih dari 20 persen.

Namun, Ray melihat situasi seperti ini juga akan berdampak terhadap proses Pilkada yang jujur dan adil. Paslon akan berlomba untuk mencari kemenangan di atas selisih dua persen dengan berbagai cara.

“Termasuk di dalamnya cara-cara yang membuat demokrasi kita buruk,” ujarnya.

Temuan Bawaslu terkait politik uang yang meningkat, lanjutnya, merupakan sinyal buruk dalam proses Pilkada. Politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa dan manipulasi suara kemungkinan akan marak karena Paslon menginginkan selisih kemenangan di atas dua persen.

“Orang tak peduli cara, tapi hasil. Toh cara yang tidak demokratis tidak lagi bisa sepenuhnya di batalkan karena sidang tentang proses telah diabaikan,” Ray menambahkan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement