REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyebut pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta offside. Ia menyebut, pernyataan Jaksa Agung di media sudah melangkahi wilayah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kalau punya pandangan pribadi silakan. Tapi kalau menyampaikannya ke publik, itu offside. Sebaiknya Jaksa Agung tak komentari hal itu, apalagi soal vonis," kata dia dalam diskusi bertema "Perkara Non-Aktif Kepala Daerah Terdakwa.." di Jakarta, Sabtu (18/2).
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, penghentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika sudah ada vonis dari hakim. Alamsyah mengingatkan, bagi seseorang yang ingin memperdebatkan tafsir dalam sebuah undang-undang silahkan mengajukan ke pengadilan.
Ia menegaskan, Ombudsman berada di ranah mengecek potensi administrasi dan kerugian apabila Ahok kembali aktif menjabat gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa. "Pertimbangannya bukan hanya tentang hukuman lebih dari atau kurang lima tahun. Tapi dampak bagi publik (atas pengaktifan kembali). Itu kita kaji," katanya.
Alamsyah menegaskan, apabila Ombudsman menemukan potensi kerugian, pihaknya segera mengambil sikap, khususnya untuk melindungi kepentingan publik. Ia menjabarkan, sejumlah opsi yang telah disusun yakni, penghentian sementara, bisa diteruskan atau tidak dihentikan, tapi tak boleh mengurusi masalah administrasi pemerintahan.
"Sampai sekarang Ombudsman terus kaji. Presiden bisa putuskan. Presiden yang punya daya untuk menentukan mana yang harus dilakukan," katanya.
Ia menyarankan bagi pihak yang merasa tidak terima dengan keputusan Preosiden Jokowi nanti maka dapat mengajukan ke pengadilan tata usaha negara.