Jumat 17 Feb 2017 15:49 WIB

Presiden Instruksikan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 

"Arahan dari Presiden sudah sangat jelas, ini harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung, tentu di bawah koordinasi Menkopolhukam," kata Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2). 

Teten mengatakan, saat pembahasan paket kebijakan hukum kedua, Jokowi meminta agar penyelesaikan kasus pelanggaran HAM segera dilakukan baik melalui penegakan hukum maupun non-hukum. Menurut dia, terdapat sekitar tujuh kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Komnas HAM kepada Presiden.

"Waktu membahas ratas tentang paket kebijakan hukum kedua, Pak Presiden sudah mengingatkan kepada semua bahwa harus penegakan hukum atau non-hukum kasus-kasus HAM masa lalu itu setidaknya ada beberapa yang bisa diselesaikan, kan yang dilaporkan Komnas HAM kira-kira ada 7," ujar dia. 

Meski perkembangan penanganan kasus HAM secara hukum perlu dilihat kembali, Teten mengatakan, penyelesaikan kasus HAM ini bisa juga dilakukan melalui proses non-hukum. Kendati demikian, pemerintah masih perlu menyiapkan berbagai instrumen yang akan digunakan dalam proses penyelesaian ini.

"Tentu nanti kan kita akan lihat sejauh mana perkembangan penanganan kasus HAM ini di Jaksa Agung di proses hukum. Tapi kan sebenarnya bisa diselesaikan lewat juga penyelesaian non hukum. Instrumen-instrumen ini yang kita lihat apakah sudah disiapkan, penyelesaikan non hukumnya," jelasnya. 

Penuntasan masalah pelanggaran HAM masa lalu ini perlu dilakukan, sehingga tidak terus menerus menjadi beban pemerintah. Keputusan untuk menyelesaikan kasus HAM melalui jalur non hukum pun, kata dia, harus dipertimbangkan dengan tepat. Keluarga korban harus diajak berdiskusi, sehingga terdapat kesamaan pandangan dalam menyelesaikan kasus HAM. 

Lebih lanjut, Teten mengatakan perlunya upaya dari Komnas HAM dengan pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan kasus HAM yang belum juga mengalami kemajuan. Upaya menyelesaikan kasus HAM, kata dia, dilakukan demi menegakkan keadilan dan kebenaran.

"Bukan itu, yang saya tangkap, bukan mengadili pelaku kejahatan HAM-nya, pelakunya, tapi tadi, pencarian kebenaran dan perasaan keadilannya, itu yang saya kira harus ditangkap oleh Jaksa Agung maupun juga Menkopolhukam," kata Teten.

Teten pun menegaskan, perintah Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sudah jelas. Karena itu, yang terpenting saat ini ialah kesamaan pandang cara penyelesaian antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan korban harus disepakati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement