Jumat 17 Feb 2017 14:27 WIB

Polri Mulai Penyelidikan Laporan Antasari dan SBY

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergulatan antara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupis (KPK), Antasari Azhar dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus bergulir. Sejak keduanya sama-sama melaporkan di Bareskrim Polri pada Selasa (14/2), lalu, kini polri mulai melakukan penyelidikan.

"Hari ini telah diserahkan kepada unit tindak pidana umum untuk melakukan satu penyelidikan terhadap laporan-laporan yang ada (SBY dan Antasari)," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Kedua laporan itu, lanjut Martinus, untuk dalami apakah memang memuat suatu tindak pidana atau tidak. Jika iya, maka kasus akan kembali dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk mengetahui barang bukti apa dan siapa tersangkanya. 

Namun, kata Martinus, jika tidak ditemukan barang bukti maka kasus tidak bisa naik ketingkat penyidikan. Artinya, dalam proses penyelidikan polisi tidak menemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan. "Jadi, laporan polisi yang dilakukan oleh Antasari maupun oleh yang dikuasakan oleh bapak SBY saat ini masih dalam pendalaman, masih dipelajari, sudah ditunjuk timnya dan tentu akan dimulai penyelidikan. Kita tunggu saja penyelidikannya," kata Martinus.

Dalam proses penyelidikan nanti, kata dia, selain untuk mencari alat bukti serta sangkaan pidana, dicari juga apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Kasus yang sudah melalui mekanisme kriminal justice dan sudah ada penjatuhan hukuman.

Ia berujar, bila berkaitan dengan materi yang sudah disidangkan, maka ini akan menjadi pertimbangan. Namun jika tidak berkaitan, maka laporan ini bisa menjadi proses awal untuk dilakukan penyelidikan.

"Bila terkait dengan materi yang sudah disidangkan ini akan menjadi pertimbangan, apakah ini menjadi suatu pidana atau tidak. Kalau memang tidak terkait maka keterangan-ketarangan apa yang mendukung dari dugaan-dugaan itu, jadi ini masih proses awal untuk penyelidikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement