Jumat 17 Feb 2017 06:48 WIB

JPPR Ajak Saksi di TPS Awasi Tahapan Rekapitulasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memberikan keterangan pers usai menyerahkan bukti laporan hasil alat peraga kampanye dan dugaan politik uang kepada Bawaslu di Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika / Darmawan
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memberikan keterangan pers usai menyerahkan bukti laporan hasil alat peraga kampanye dan dugaan politik uang kepada Bawaslu di Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengajak semua pihak mengawasi rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2015. Terutama para saksi masing-masing calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting mengawal rekapitulasi suara.

"Hasil kesaksian di TPS menjadi bahan dasar untuk data pembanding dalam proses rekapitulasi selanjutnya," ujar Masykurudin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/2).

Menurutnya, saksi di TPS dapat mengajukan keberatan apabila terjadi selesih rekapitulasi pada tahapan selanjutnya. Sehingga penyelenggara pemiliu dapat langsung memperbaiki perbedaan tersebut.

Karena itu, kata Masykurudin, hasil quick count dari beberapa lembaga survei dan rekapitulasi C1 tidak bisa dijadikan dasar pengumuman secara resmi. Sebab, quick count hanya gambaran dari jumlah TPS sementara rekapitulasi C1 hanya menjawab kebutuhan masyarakat pemilih untuk mengetahui hasil suara dengan cepat dan terbuka.

"Pentingnya rekapitulasi berjenjang adalah membuka peluang bagi pasangan calon untuk mencari kebenaran dan validasi data-data dari seluruh TPS," kata Masykurudin.

Jika penyelenggara pemilu melakukan kesalahan adminitrasi dalam penghitungan suara atau sengaja mengubah suara, tuturnya, maka proses penghitungan secara berjenjang menjadi sarana bagi saksi Paslon melakukan perbaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement