Kamis 16 Feb 2017 19:36 WIB

Hasil Razia WNA Ilegal di Cianjur Nihil, Ini Alasannya

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham
Ilustrasi razia.
Foto: Antara
Ilustrasi razia.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Petugas gabungan di Kabupaten Cianjur melakukan razia keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (16/2), siang. Namun, operasi tersebut belum membuahkan hasil karena diduga rencana kegiatan tersebut sudah bocor terlebih dulu.

Petugas gabungan yang melakukan razia tersebut berasal dari Pemkab Cianjur, Polres Cianjur, aparat TNI, dan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan langsung Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman. "Kemungkinan rencana razia sudah bocor,’’ terang Herman kepada wartawan di sela-sela razia.

Sebab, pada saat pemantauan tidak ditemukan WNA ilegal yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Herman mencontohkan, pada saat mendatangi sebuah vila memang ditemui ada lima orang berkewarganegaan Arab. Mereka mempunyai dokumen berupa visa kunjungan. Namun, para WNA tersebut tidak melaporkan keberadaanya kepada RT, RW maupun Pemkab Cianjur. Padahal, seharusnya mereka terlebih dahulu memberi tahu keberadannya kepada aparat di kawasan tersebut.

Menurut Herman, razia ini digelar untuk mengetahui berapa jumlah WNA yang ada di utara Cianjur. Termasuk untuk mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian. Herman menuturkan, pemkab tidak ingin kehadiran warga asing ilegal akan berpengaruh buruk terhadap stabilitas masyarakat di wilayah Cianjur. Sehingga upaya pengawasan akan lebih ditingkatkan, khususnya di kawasan yang memang rawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Thinus Sidalle menambahkan, pihaknya sudah secara rutin melakukan pengawasan, baik terbuka maupun tertutup. "Salah satunya yang dilakukan kali ini meskipun informasinya bocor,’’ katanya.

Diduga Thinus, para WNA yang tidak mempunyai dokumen sudah terlebih dahulu melarikan diri. Ke depan, Imigrasi akan lebih menggiatkan upaya pengawasan warga asing agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement