REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana akan bekerjasama dengan pihak Interpol Cina untuk mengungkap kasus bisnis penipuan online. Pasca penggeledahan yang dilakukan Rabu (6/5) dini hari di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan didapati 33 WN Cina yang menjadi pelaku penipuan online.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan ada otak penggerak yang melakukan bisnis penipuan online ini. Herry menyebut, bisnis penipuan online ini melibatkan sindikat internasional dan bergerak melalui jaringan internet yang borderless.
"Ini lintas negara, dan melalui mekanisme internet, bukan darat. Masuk ke arah Cyber Crime," ujar Herry saat ditemui Republika di TKP, Jalan Kenanga, Nomor 44 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jaksel.
Herry mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak kepolisian Cina dan akan melakukan komunikasi terkait langkah selanjutnya. Herry juga mengatakan, kasus berskala internasional ini membutuhkan kerjasama antar dua negara.
Dicurigai, kepala dari penipuan online ini terdiri dari beberapa orang yang berasal dari Cina dan Indonesia. Sindikat ini dicurigai tak hanya bergerak di Cina saja. Namun, Herry masih enggan menduga siapa dan bagaimana modus penipuan ini bekerja.
"Kita tangkap dulu kepalanya, setelah itu nanti kita bongkar semua kedoknya." ujar Herry.
Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih akan memeriksa pihak WN Cina yang saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Masih belum diketahui apakah WN Cina ini akan mendapatkan hukuman di Indonesia atau di Deportasi. Sebab, menurur Herry semua korban berada di Cina, maka hukum Cinalah yang berhak untuk mengadili.