Kamis 16 Feb 2017 07:33 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir Kembali Diperiksa Hari Ini

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir rencananya akan diperiksa kembali hari ini, Kamis (16/2). Ustaz Bachtiar Nasir alias UBS ini akan diperiksa terkait dugaan penyalagunaan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang yayasan.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan kapan pun Polri siap melakukan pemeriksaan. "Kita siap saja," kata Martinus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/2).

Ia menerangkan dalam pemeriksaan biasanya penyidik akan mempersoalkan terlebih dahulu kesiapan orang tersebut. Misalnya seseorang itu mengaku tidak sehat, maka penyidik akan menjadwalkan ulang.

Misalnya, UBS hanya mempu menerima pemeriksaan hingga dua atau empat jam ke depan, setelah itu harus istirahat, hal ini biasa dikabulkan oleh penyidik. "Dalam hal ini, ada keterangan yang perlu ditambahkan dan dituangkan kembali dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Itu wajar. Hal biasa dilakukan penyidik terhadap terperiksa," kata Martinus.

Kemudian, apabila dalam pemanggilan dimintakan surat dan dokumen, namun yang bersangkutan tidak membawa maka pemriksaan pun bisa dijadwalkan ulang. Pengacara GNPF, Kapitra Ampera mengatakan pemeriksaan UBS akan kembali dilakukan pada Kamis (16/2). UBS akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ini sesuai kesepakatan dengan Mabes Polri, pemeriksaan UBS sebagai saksi dilakukan Kamis (16/2)," kata Kapitra melalui pesan singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement