Rabu 15 Feb 2017 17:01 WIB

282 Koperasi di Depok Bakal Ditutup

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 282 koperasi yang non-aktif di Kota Depok akan ditutup sebab mengikuti peraturan dari Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia tentang Pembubaran Koperasi tanggal 22 Desember 2016.

“Pembubaran ini bukan hanya ada di Depok tetapi juga dilakukan kepada 61 ribu koperasi di Indonesia, ini dilakukan karena koperasi tersebut dinilai tidak aktif,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan, Rabu (15/2).

Fitriawan menjelaskan, maksud dari koperasi non-aktif tersebut merupakan koperasi yang segala kegiatannya tidak tercatat termasuk laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh dinas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok.

Menurut Fitriawan, dalam SK tersebut, diimbau untuk seluruh koperasi yang non-aktif agar memperbaiki sistem di koperasinya. Jangka waktu perbaikan itu, tutur dia, selama enam bulan lamanya bagi lembaga koperasi untuk memperbarui data Online Data Sistem (ODS) yang telah disediakan Kementerian serta melaporkan status dan kondisi koperasi.

“Koperasi non-aktif diberi waktu memperbarui data hingga Juni mendatang, kalau tidak mengupdate maka terpaksa ditutup. Namun jika mengalami kesulitan, Pemkot Depok bersedia memberikan bantuan, serta melakukan pelatihan kepada koperasi dalam proses input data," tutur Fitriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement