Selasa 14 Feb 2017 14:32 WIB

Surat Suara Rusak Dihancurkan KPUD Kota Tangerang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mengacak surat suara rusak sebelum pemusnahan (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas mengacak surat suara rusak sebelum pemusnahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Hari ini, pemusnahan surat suara yang rusak dilaksanakan oleh KPUD Kota Tangerang. Acara tersebut langsung dipimpin oleh Pimpinan KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane.

Sanusi mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut diikuti dan disaksikan langsung oleh beberapa awak media, anggota panwaslu, aparat kepolisian, aparat TNI, juga dari Kesbangpol dari pemerintahan. "Penghancuran dilakukan dengan cara mencacah dengan alat pencacah kertas, kita ingin menunjukkan hal ini bahwa KPU juga ramah lingkungan, yang sebelumnya rencananya dibakar, namun hari ini dihancurkan dengan mesin pencacah," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor KPUD Kota Tangerang, Selasa (14/2).

Sanusi megatakan, arahan tersebut langsung diturunkan oleh KPU Provinsi Banten untuk mengenalkan KPU yang ramah lingkungan. "Kami mendapatkan arahan dari KPU Provinsi untuk peduli pada lingkungan," jelasnya.

Dia mengatakan seluruh surat suara yang dihancurkan ini adalah bukti transparansi KPUD kota Tangerang bahwa di lapangan tidak ada surat suara yang beredar selain yang telah ditetapkan sebanyak jumlah DPT + 2,5 persen surat cadang. "Surat suara sudah ada di dalam kotak suara yang siap didistribusikan ke KPPS," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement