Selasa 14 Feb 2017 12:29 WIB

Status Ahok, Tjahjo: Permohonan Pendapat Hukum Sudah Disampaikan ke MA

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya telah melayangkan berkas permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihaknya selanjutnya tetap menanti rekomendasi hukum dari MA.

"Berkas permohonan pendapat hukum MA sudah kami sampaikan ke sekretariat MA. Kami menunggu selesainya Rapat MA dan permohonan segera diterima ketua MA," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/).

Baca: Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok

Tjahjo melanjutkan, pada prinsipnya pihaknya tetap akan menghormati masukan dari anggota DPR maupun pakar hukum, meski tidak sama dengan sikap Kemendagri. Kemendagri sendiri hingga saat ini masih menanti tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok.

"Pada prinspinya, kami masih menunggu putusan mana yang digunakan jaksa penuntut umum. Karena berbagai pendapat muncul, sebagaimana arahan Presiden, maka kami diminta memohon pendapat hukum dari MA," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan atas status Ahok setelah Pilkada Serentak 2017 selesai. Pihaknya pun menghormati usulan hak angket DPR yang menuntut penjelasan pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengenai penjelasan status Pak Ahok, kami akan jelaskan setelah 15 Februari mendatang. Ini masa tenang, kami menjaga masa tenang," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (13/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement