Selasa 14 Feb 2017 07:28 WIB

Polri Sebut Pemilih tak Bisa Pindah Lokasi TPS Sembarangan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melakukan pencoblosan (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pencoblosan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia menilai bahwa masyarakat yang memiliki hak tidak bisa memilih lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sembarangan. Jika ingin berpindah TPS maka harus ada persyaratan yang ikut dipenuhi.

"Jangan sampai memaksakan kehendak tidak di TPS itu, dipaksakan ingin di TPS ini misalnya tapi dengan syarat-syarat yang kurang, itu tidak bisa," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Adapun persyaratannya, jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa orang tersebut harus meminta keterangan dari kantor kelurahan kota asal. Keterangan itu, dia mengatakan, yang nantinya diserahkan kepada pinitia KPU lokasi tujuan.

 

"Jadi bisa minta surat keterangan dulu akan coblos di sana karena sedang tugas di sana misalnya. Tapi kalau tidak ada surat keterangan, ya tidak bisa. Itu salah satu contohnya," jelas Rikwanto.

Untuk diketahui, Pilkada 2017 di 101 wilayah ini akan dilakukan pada Rabu (15/2) besok. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat yang ingin pindah TPS dapat mengurus dari sekarang sebelum tiba hari pencoblosan.

Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya tindak kecurangan. Jangan sampai seseorang itu dengan sengaja melakukan pencoblosan di TPS-TPS lainnya. "Jangan sampai ada identitas palsu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement