Senin 13 Feb 2017 14:50 WIB

Polisi Diminta Telusuri Aset Pemilik Pandawa Group

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara 173 korban Pandawa Group, Mikael Marut menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (13/2) hari ini. Ia pun berharap agar polisi menelusuri aset-aset yang dimiliki Pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Mikael menuturkan, investasi kliennya yang belum dikembalikan Nuryanto kurang lebih ada Rp 20 miliar. Sementara, mantan penjual bubur ayam tersebut saat ini tidak bisa dihubungi, sehingga kemungkinan untuk mengembalikan investasi tersebut semakin kecil.

"Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini, maka kalau bisa tolong ditelusuri aset-aset, baik Nuryanto atau para leader, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," ujar Mikael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2).

Dengan demikian, lanjut Mikael, kliennya masih mempunyai harapan untuk mendapatkan investasinya kembali. "Harapannya mereka kembali modalnya. Keuntungan mungkin tidak, tapi paling tidak investasi pokok itu harus kembali," ucapnya.

Selain itu, Mikael juga berterima kasih kepada pemerintah yang telah membentuk Satgas untuk mengungkap kasus investasi bodong rersebut. Dalam satgas tersebut terdapat polisi, kejaksaan, OJK, Bank Indonesia, dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kita berharap juga tim ini, kalau ada deposito diamankan dulu, kalau ada aset diamankan dulu, sehingga masih ada harapan dari korban untuk para korban ini mendapat kembalian transaksi itu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement