Senin 13 Feb 2017 13:07 WIB

Fahri: Presiden Harus Beri Penjelasan Soal Ahok

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi menjelaskan keputusan pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meski sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Fahri menilai, daripada langsung menggunakan hak angket, DPR lebih baik melaksanakan hak interpelasi terlebih dahulu.

"Kalau saya, untuk kasus Ahok, lebih cenderung interpelasi. Ditanya dulu, karena ada unsur interpretasi yang kalau baca UU dan mendengar penjelasan, terlalu banyak norma baru yang dipakai Kemendagri baik KUHP maupun UU Pemda," kata Fahri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Interpretasi yang dibaca oleh Fahri adalah, Mendagri langsung menonaktifkan kepala daerah apabila terkena operasi tangkap tangan atau OTT. Kedua, Mendagri menggunakan interpretasi dengan menunggu tuntutan jaksa.

"Jadi semua interpretasi di luar dari cara kita menginterpretasi hukum. Biar presiden datang ke DPR menjelaskan. Karena penjelasan Mendagri merupakan jawaban presiden," ucapnya.

Kalau kemudian jawaban presiden dalam rapat paripurna DPR tidak memuaskan atau ditolak, kata dia, barulah hak angket digunakan. Namun, lanjut dia, konsekuensi dari angket adalah persoalan pelantikan Ahok ini akan menjalan ke persoalan lain.

"Karena mengungkap hubungan istimewa yang banyak sekali. Ini sulit dihindari. Kalau terbukti presiden terlibat pelanggaran hukum, bisa punya efek berat. Biarkan angket ini berjalan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement