Senin 13 Feb 2017 06:46 WIB

Disdik Semarang Larang Siswa Rayakan Hari Valentine

Menolak peringatan hari valentine (ilustrasi)
Menolak peringatan hari valentine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Pendidikan Kota Semarang menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day pada 14 Februari 2017 di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

"Surat edaran ini ditujukan agar anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala proses belajar mengajar di sekolah. Kami mengimbau anak-anak fokus belajar," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Ahad (12/2).

Setidaknya, ada tiga poin yang tertuang dalam SE Nomor 003/816 itu, yakni pertama melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

Kedua meminta sekolah untuk membuat SE kepada semua orang tua atau wali murid untuk mengawasi putra dan putrinya dan ketiga adalah seruan kepada sekolah untuk menindaklanjuti SE Disdik Kota Semarang itu.

Menurut Bunyamin, pelarangan perayaan Valentine itu sebenarnya untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, seperti narkoba dan seks bebas, sebab generasi muda harus menyiapkan masa depannya secara lebih baik.

Namun, kata dia, pihaknya tidak melarang, misalnya ada siswa memberikan atau membagi-bagikan cokelat kepada kawan-kawannya dengan tujuan untuk menjalin persaudaraan, gotong royong, maupun tujuan positif yang lainnya.

Kalau memang mau menggelar kegiatan yang bermanfaat, seperti pentas seni, kegiatan olahraga, keagamaan, lanjut dia, dipersilakan, tetapi jangan sampai siswa kemudian kumpul-kumpul tidak jelas yang bisa menyeret ke narkoba dan seks bebas.

Selain itu, Bunyamin mengingatkan seluruh sekolah dan kalangan orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anak saat 14 Februari 2017, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari perayaan Valentine.

"Kami sudah berkoordinasi dan memberikan arahan kepada para guru dan pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) untuk selalu memberikan arahan dan bimbingan kepada anak-anak didik di masing-masing sekolah," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku sudah mendengar dan mengetahui, tetapi belum secara detail mendapatkan penjelasan dari kepala dinas mengenai isi surat tersebut.

"Prisipnya, jika ada anak muda sepanjang dia tidak melanggar norma-norma agama dan tidak bertentangan dengan budaya bangsa, serta bisa menjaga diri, ya, silahkan aja. Itu (Surat Edaran) kan sifatnya sebagai antisipasi," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement