REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) menyatakan, seorang gubernur harus memiliki legalitas agar kebijakan dan keputusannya, khususnya terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan kagaduhan.
Karena itu, ITW mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas dan tidak membiarkan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Apalagi, kata dia, permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Banyak permasalahan lalu lintas di Jakarta yang harus ditangani lewat kebijakan atau keputusan gubernur. Sehingga gubernur harus memiliki legalitas agar tidak menimbulkan permasalahan bahkan kegaduhan,” ujar Presidium ITW, Edison Siahaan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2).
Menurut Edison, warga Jakarta kini membutuhkan gubernur yang memiliki legalitas untuk mewujudkan lalu lintas yang memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar). "Berdasarkan ketentuan, maka kewenangan untuk memberhentikan sementara atau tidak gubernur DKI adalah kewenangan Presiden Jokowi," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok sudah kembali aktif menjadi gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (11/2) 2017. Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Ahok melakukan serah terima di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontroversi pun muncul karena saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.