Senin 13 Feb 2017 03:11 WIB

Komnas HAM: Kloning Nomor Ponsel Langgar HAM

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution mengingatkan pihak-pihak yang mengkloning nomor telpon warga negara Indonesia tanpa hak. Menurutnya cara seperti itu telah melanggar hak privasi dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengungkapkan sebetulnya bukan kali ini saja ia mendapat laporan demikian. Beberapa waktu lalu, seorang pengurus Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya mengaku mengalami kejadian itu ketika banyak pihak yang protes atas pesan singkat dari ponsel yang dimilikinya.

Banyak pihak yang protes atas sms disebar atas nama yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.  Maneger mengatakan menurut Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan demikian, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 32 UU No.39 tahun 1999.

"Oleh karena itu negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara tersebut Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 71 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM," ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/2).

Menurut dia, sejatinya pihak yang tidak terima lalu menuntut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Itulah cara elegan mempertahankan hak atas privasi.  "Siapa pun, apalagi pemerintah sebagai pemangku kepentingan tidak boleh melakukan penyadapan, kloning dan sebagainya terhadap ponsel warga negara tanpa hak," kata dia.

Sebelumnya Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya mengaku nomor telepon genggamnya dibajak. Ia mengatakan mendapatkan banyak pesan singkat yang mengumpat dan mencaci-maki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement