REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Yogyakarta, DIY, belum bisa dilakukan karena blanko masih kosong. Padahal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sudah mendistribusikan alat pencetak ke sejumlah kecamatan.
Dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi, pencetakan belum bisa dilaksanakan sejak akhir Oktober 2016 hingga saat ini. “Kami belum dapat melakukan pencetakan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) karena blangko kosong,” ujarnya, Ahad (12/2).
Menurutnya, sekarang masih dalam proses lelang. Harapannya, tidak ada lagi kendala selama lelang. “Semua syarat teknis yang dibutuhkan bisa dipenuhi sehingga tidak ada lagi kendala dalam proses pengadaan blangko," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sangat bergantung dengan pemerintah pusat terkait pengadaan blangko kartu tanda penduduk elektronik. "Kami meminta 15 ribu lembar blanko kartu tanda penduduk elekrtonik. Harapannya, bisa dipenuhi pemerintah pusat," ujarnya.
Meskipun demikian, jumlah blangko KTP-el yang dimintakan ke pemerintah pusat tersebut belum akan memenuhi kebutuhan masyarakat karena hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menerbitkan sekitar 25 ribu surat keterangan.
Surat keterangan tersebut berlaku selama enam bulan sehingga pada April sudah harus ada perpanjangan surat keterangan jika blangko KTP-el belum juga didistribusikan ke daerah.
Terkait alat pencetakan KTP-el, kata dia, sudah didistribusikan ke 12 kecamatan. “Tinggal dua kecamatan lagi. Alat belum bisa didistribusikan ke Kecamatan Wirobrajan dan Jetis karena kantor kecamatan masih direnovasi," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman hingga akhir 2016 mencapai sekitar 98 persen.