REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Selatan mengamankan enam spanduk dari peserta Aksi 112 asal Lampung ketika mereka memasuki Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (10/2) malam. Polisi menilai poster tersebut bermuatan provokatif. Aparat kemudian menginterogasi tujuh orang yang dinilai bertanggung jawab atas kepemilikan spanduk tersebut.
Sekretaris Umum Gerakan Mubaligh Islam (GMI) Provinsi Lampung, Imam Asyrofi membenarkan kejadian tersebut. "Memang ada hambatan saat memasuki Pelabuhan Bakauheni. Kawan kami diperiksa ketat untuk diinterogasi, namun kemudian dilepaskan dan bisa melanjutkan perjalanan ke Jakarta,” kata Imam, Jumat (10/2) malam.
Selain enam spanduk besar, polisi juga menyita lima banner. Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan pesan “Penjarakan Ahok” dan “Warga Lampung Menolak Pemimpin Kafir.” "Tujuh orang yang diinterogasi membawa spanduk yang tidak ada kaitan dengan acara tausyiah serta terkait masalah politik dan SARA,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno seusai memimpin apel siaga di lapangan Mapolda Lampung, Sabtu (11/2).
Rombongan umat Islam dari berbagai organisasi massa (ormas) Islam asal Lampung yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Provinsi Lampung, berangkat menggunakan enam bus menuju Jakarta, Jumat petang. Mereka diperiksa ketat aparat di pintu masuk pelabuhan. Setelah diinterogasi selama empat jam, ketujuh peserta Aksi 112 dilepaskan untuk melanjutkan perjalananan ke Jakarta.