REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron kembali memperingatkan semua pihak tidak coba-coba melakukan politik uang dalam Pilkada. Menurut Daniel, segala bentuk politik uang merupakan pelanggaran pidana dan sudah ada yang diproses hukum.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tak tergiur iming-iming dari pihak lain untuk mencoblos pasangan calon tertentu dengan imbalan tertentu. "Jangan diterima karena itu pidana," ujar Daniel saat ditemui wartawan di Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (11/2).
Ia juga menekankan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak menerima pemberian uang atau imbalan dari pihak-pihak tertentu. Ia justru berharap, penyelengara dapat mengidentifikasi dan mencegah politik uang yang terjadi di masyarakat.
Pasalnya, ia menilai politik uang masih menjadi 'momok' yang terus terjadi dalam Pemilu. Sehingga, perlu strategi khusus untuk memastikan politik uang itu tidak terjadi.
"Ada mata rantai yang tidak terputus (politik uang), kita perlu strategi, agar bagaimana tidak ada pemberi dan penerima bertemu di lapangan. Kan yang bawa duit dan menerima pasti ada pertemuan. Itu saya maksud mencegah politik uang di lapangan," katanya.
Ia pun meyakini, tiga hari tersisa jelang pemungutan suara petugas di lapangan bisa memastikan politik uang tidak terjadi, serta mendorong masyarakat permisif dengan praktik politik uang.
"Jangan sampai ke depan ada serangan pagi, agak siangan, itu kita pantau terus. Sehingga mencegah uang tidak menyebar di lingkungan pemilih," katanya.