REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengumpamakan jabatan Gubernur DKI Jakarta seperti seorang Letnan Jenderal yang memiliki pangkat bintang tiga. Hal tersebut ia ungkapkan saat ditanyakan panelis debat kandidat pamungkas Pilkada DKI Jakarta, Jumat (10/2) terkait masalah pemberantasan narkoba.
"Gubernur DKI itu seperti Letjen bintang tiga, tapi meskipun sama, sayangnya Gubernur tidak bisa menegakan hukum. Kami hanya melakukan pencegahan," ujar Ahok di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).
Salah satunya adalah dengan langsung masuk ke tempat peredaran narkoba. "Salah satunya kami masuk Rusun Marunda, dan disana ditemukan 10 anak dari usia 13 tahun sampai 17 tahun dari kecil sudah menggunakan narkotika seperti ngelem menggunakan lem aibon. Selain itu, banyak ditemukan karet kondom di lantai atas," ungkap Ahok.
Menghadapi permasalahan tersebut, sambung Ahok, dirinya bersama Djarot Saiful Hidayat harus melakukan pendampingan minimal tiga tahun. Saat ini, salah cara pendampingan yang telah dilakukan adalah menggelar Rusun Cup bagi para anak penghuni rusun. "Mereka bisa ke Barcelona," ucap Ahok.
Sementara Djarot mengatakan menghadapi peredaran narkoba ada tiga hal penting yang harus diperhatikan yakni individu, lingkungan dan kemudahan mendapatkan narkoba. Membangun ruang publik seperti RPTRA menjadi tempat berkumpul dan membangun komunitas. "Memberantas narkoba harus dimulai dari individu dan lingkungan. Penegakan hukum harus konsisten dan bekrelanjutan, dan perlu diingat untuk penegakan hukum itu tugas pemerintah pusat. Kami mungkin mengawasi melalui Perda," jelas Djarot.
Selain itu, Pemprov DKI juga sudah menyediakan Rumah Sakit yang bisa melakukan rehabilitasi. "Seluruh RS kita bisa rehabilitasi. Terutama, RS di kecamatan, karena kita deklarasikan dengan tegas perangi narkoba," tegas Djarot.
Bahkan, sambung Djarot, tindakan tegas juga diberlakukan di tempat hiburan. Karena, bila ada tempat hiburan yang kedapatan dua kali pengunjungnya ketahuan menggunakan narkoba, maka tempat hiburan tersebut akan ditutup dan tidak boleh dibuka kembali.