Kamis 09 Feb 2017 16:00 WIB

DPRD: Sejak JPU Bacakan Dakwaan, Ahok Sudah Bisa Diberhentikan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa cuti Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017. Namun akan kembalinya Ahok sebagai gubernur mendapatkan perhatian publik karena saat ini berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mengatakan, ada dua pandangan yang berkembang di publik terkait status Ahok sebagai gubernur. Menurut Syarif, pendapat ahli mayoritas menyebutkan bahwa Ahok sudah sepatutnya diberhentikan sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

“Saya berpendapat tentu ikut yang mainstream sejak JPU membacakan sudah diberhentikan,” ujar Syarif kepada Republika.co.id, Kamis (9/2).

Namun, lanjutnya, ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa Ahok tidak didapat diberhentikan sementara sebelum berkekuatan vonis hukum tetap dengan ancaman di atas lima tahun. Syarif menilai jika Kemendagri tetap mengaktifkan Ahok sebagai gubernur akan menjadi ancaman bagi dunia hukum.

Syarif menegaskan, itu akan menjadi kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Syarif menyarankan Kemendagri mempertimbangkan mayoritas pendapat ahli yang menyebutkan Ahok sudah bisa diberhentikan sementara sejak JPU membacakan dakwaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement