REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengeluarkan larangan perayaan hari kasih sayang atau valentine;s day pada 14 Februari 2017.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease AKBP Harold Huwae menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun kepada warga kota pada 14 Februari untuk merayakan hari valentine.
"Perayaan valentine's day telah menjadi rutinitas tahunan para kawula muda di Ambon yang menggunakan kesempatan tersebut untuk pesta, serta atraksi balapan di sejumlah ruas jalan. Kita tidak akan memberikan izin bagi perayaan karena waktunya bertepatan dengan masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak," kata Kapolres di Ambon, Rabu (8/2).
Ia mengatakan, seluruh kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum tetap akan dilarang. Valentine tidak harus dirayakan dengan hura-hura bisa dengan cara yang lain. Perayaan yang dilakukan kawula muda itu merupakan budaya barat yang tidak bisa disamakan dengan kegiatan lainnya, sehingga tetap dilarang.
"Saya tegaskan valentine's day kami tidak akan memberikan izin keramaian yang dikeluarkan untuk pesta. Kami akan menempatkan personel di sejumlah lokasi guna membubarkan aksi warga yang tetap laksanakan pesta untuk hura-hura," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk meniadakan kegiatan seluruh aksi pada 14 Februari mendatang. "Kami berupaya agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih pada Pilwakot, jangan sampai karena perayaan valentine's day waktu mereka terkuras untuk acara, sehingga keesoknya harinya tidak bisa mencoblos," katanya.
Selain itu, seluruh kegiatan ini dilarang karena pada saat itu kami mengantisipasi terjadinya upaya penyusupan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktek politik uang. "Warga diminta untuk tidak terlibat dalam politik uang karena jika tertangkap bisa diproses sesui dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kota Ambon Jean Latuconsina menambahkan, praktek kotor bisa saja terjadi di masa tenang jelang pilkada. "Hal ini yang harus kita hindari, karena itu Panwascam dan PPL diperintahkan untuk lakukan pengawasan ketat di masa tenang, sehingga pilkada berlangsung dengan aman dan damai. Jika ada temuan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pada masa tenang diharapkan segera dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.