Rabu 08 Feb 2017 22:12 WIB

Kasus TPPU yang Mengaitkan Ustaz Bachtiar Nasir, Ini Kata Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah) menunjukan surat pemanggilan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir. Pihaknya pun masih menelusuri dugaan TPPU seperti disangkakan tersebut.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung  Setya di Bareskrim Porli, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Agung menjelaskan, dugaan TPPU yang dimaksud tersebut masih dalam penelusuran timnya. Pihaknya terus mendalami bukti-bukti untuk semakin menperkuat kasus ini. "Iya kita dalami nanti semua dalam pemeriksaan," kata Agung.

Kasus itu, kata dia, sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun barang bukti apa yang sudah dimiliki, Agung mengaku belum bisa menyebutkan. "Banyak, banyak, bukti enggak boleh disampaikan," kata dia.

Adapun laporan dugaan TPPU tersebut, kata dia, merupakan temuan dari polisi sendiri. Semua itu lanjutnya, berdasarkan data-data yang dimiliki polri dan ada juga temuan berdasarkan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).  "Banyak data dari macam-macam, dari PPATK juga ada," katanya.

Baca juga, Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Pertanyakan Munculnya Kasus TPPU Yayasan.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement