REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU – Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyebutkan, sejumlah perusahaan pertambangan batu bara merusak kawasan hutan di wilayah itu. Walhi Bengkulu meminta perusahaan tambang itu ditindak secara hukum. “Hasil investigasi kami, sejumlah kawasan hutan yang berubah tutupan kawasannya adalah hutan produksi terbatas Bukit Badas di perbatasan Bengkulu Tengah dan Seluma," kata Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah di Bengkulu, Rabu (8/2).
Selain kawasan hutan produksi tersebut, penambangan batu bara juga diduga kuat merusak Hutan Produksi Rindu Hati I dan Hutan Produksi Rindu Hati II di Kabupaten Bengkulu Tengah. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan ditegaskan, bahwa aktivitas pertambangan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
"Memang ada satu atau dua perusahaan yang mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan tapi di lapangan tidak ada pengawasan," kata Beni. Mengutip Data Dirjen Planologi Kementerian LHK, Beni menyebutkan, sebanyak 18 perusahaan tambang batu bara di daerah ini disinyalir masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pengalihan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten ke tingkat provinsi, menurut Beni menjadi momentum untuk menata izin-izin yang melanggar ketentuan. "Jangan sampai verifikasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi malah jadi ajang meloloskan tindak kejahatan sejumlah perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, hasil verifikasi atas 153 izin kuasa pertambangan, telah diakhiri sebanyak 102 izin dan tersisa 51 izin. "Dari 51 izin ini ada 10 izin lagi yang akan diakhiri karena masa berlakunya sudah habis," kata dia.