Rabu 08 Feb 2017 16:23 WIB

Alasan Polisi Belum Cari Pengunggah Percakapan Firza-Habib Rizieq

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konten pornografi yang memuat gambar diduga Habib Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein sempat menyebar di media sosial. Potongan gambar itu seolah-olah menunjukkan adanya percakapan mesum yang terjadi antara keduanya.

Sejauh ini, polisi belum menetapkan satu tersangka pun meskipun kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Polisi masih menyelidiki apakah foto yang diunggah tersebut benar Firza atau bukan.

Sementara, pengunggah konten pornografi itu sendiri masih belum diketahui identitasnya dan polisi belum bisa menangkapnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapan, alasan pihaknya belum menangkap penyebar percakapan porno tersebut lantaran masih fokus terhadap pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, pengungah konten porno tersebut hanya dijerat dengan UU ITE.

"Nah, kita fokus ke UU Pornografi dulu, baru nanti ke UU ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).

Selain itu, saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku yang memproduksi konten porno tersebut. Karena itu, menurt Argo, pihaknya terus memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pornografi tersebut.

Polisi juga telah memeriksa Firza yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas kasus dugaan makar yang menjeratnya. Bahkan, penyidik Ditreskrimsus telah menyita beberapa barang bukti dari rumah Firza yang diduga kuat berkaitan dengan konten porno yang sempat viral itu.

"Memang kita kenakan UU Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau nggak ada yang buat ngggak mungkin ada gambar itu. Tapi penyebar kita cari juga," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement