Selasa 07 Feb 2017 23:43 WIB

Bawa 10 Kg Ganja ke Jambi, Pemuda 21 Tahun Ditangkap di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pemuda berusia 21 tahun diringkus karena kedapatan membawa 10 kg ganja. Warga Jakarta ini dibekuk petugas setelah turun dari becak motor di salah satu pool bus di kota Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Juanaidi mengatakan, tersangka yang diamankan, yakni Romi Syahputra (23), warga Jl Eka V, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia diringkus Ahad (5/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Ada sembilan bal ganja yang kami sita dari tersangka dan beratnya sekitar 10 kilogram," kata Afdhal, Selasa (7/2).

Afdhal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada seorang pria yang datang dari Aceh membawa bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Medan Patumbak kemudian melakukan pemantauan di Jl Ngumban Surbakti.

Mereka lalu mengikuti seorang laki-laki yang menumpang becak motor hingga turun di depan pool sebuah bus di Jl Sisingamangaraja, Medan Amplas. Tas dan kotak milik laki-laki yang dicurigai itu pun digeledah. Hasilnya, petugas menemukan sembilan bal ganja dari dalam barang bawaan tersangka tersebut. 

"Selanjutnya, tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan," ujar dia.

Kepada petugas, Romi mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di Aceh. Polisi pun terus mengembangkan kasus itu. "Dari hasil interogasi, ganja tersebut akan dibawa langsung oleh tersangka ke provinsi Jambi," kata Afdhal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement