Selasa 07 Feb 2017 20:09 WIB

Komisi I DPR Minta Masalah Pengadaan Heli tak Berkepanjangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi I DPR RI RI Abdul Kharis Almasyhari
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi I DPR RI RI Abdul Kharis Almasyhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI berkonsolidasi untuk menyelesaikan masalah pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Hal ini menyusul saling lempar tanggung jawab atas helikopter yang saat ini sudah tiba di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Abdul kharis Almasyhari, Komisi I DPR tidak sampai mengurusi secara detail satuan anggaran alutsista, termasuk halnya heli AW 101 tersebut.

"Kami Komisi I mempersilahkan dilakuan konsolidasi dulu antara Menhan dan Panglima, ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. Kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," ujar Abdul Kharis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).

Menurutnya, koordinasi dua pihak tersebut harus ditingkatkan guna menyelesaikan persoalan yang kini mengemuka tersebut. Apalagi, heli yang kadung dibeli tersebut sudah tiba di Indonesia.

Hal sama diungkapkan, Wakil Ketua Komisi I Ahmad Hanafi Rais yang menyebut persoalan tersebut muncul karenanya miskomunikasi antara dua pihak tersebut. Menurutnya, dua pihak mengklaim tidak mengetahui bahwa peruntukan heli tersebut, yang semula untuk pesawat VVIP presiden menjadi pesawat angkut militer. Hal ini karena, Presiden Joko Widodo telah menolak penggunaan heli tersebut untuknya.

"Entah gimana lantas panglima anggap nggak pernah tau, menteri juga nggak pernah tau, lantas Kasau lama ambil alih, dan dinyatakan ini bukan lagi untuk presiden tapickepentingan militer, nah ini harus diselesaikan, karna kalau tidak diluruskan malah justru kemana-mana urusannya jadi panjang," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Menurutnya, jika hal itu tidak diselesaikan, dapat berakibat permasalahan hukum, bahkan bisa mengganggu pengadaan alutsista berikutnya. Hal ini karena tidak singkronnya kedua belah pihak, dengan adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.

"Saya kira kurang baik untuk modernisasi alutsista kita, padahal kita sedang semangat melakukan modernisasi dan transparansi alutsista," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement