Selasa 07 Feb 2017 19:17 WIB

Satpol PP Kabupaten Bandung Diharuskan Kembalikan 11.000 Miras Sitaan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras)    (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sebanyak 11.002 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan dan disita dari satu gudang dan dua toko di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun disisi lain, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan miras tersebut harus dikembalikan kepada penjual.

Kepala Satpol PP, Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan pihaknya mengamankan miras tersebut pada 31 Januari kemarin. Berawal dari informasi awal masyarakat yang mendesak agar diamankan.

"Miras yang disita ini terdiri dari golongan A sampai C dan mengandung alkohol antara 0 sampai 40 persen atau lebih," ujarnya kepada wartawan di Soreang, Selasa (7/2).

Ia mengaku baru pertama kali mendapati barang sitaan yang seharusnya dimusnahkan justru dikembalikan kepada penjual.

Dirinya mengaku keberatan jika sitaan tersebut harus dikembalikan. Dikhawatirkan masyarakat akan beranggapan Satpol PP bermain mata dengan penjual. Selain itu, hal tersebut bertentangan dan melanggar dengan Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010.

Usman mengatakan pengembalian miras kepada pemiliknya dinyatakan pengadilan karena terdakwa memiliki surat keterangan dari Unit Pelayanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan RI. Serta pengadilan menyatakan pidana yang layak adalah pidana percobaan.

"Pengadilan malah menyatakan barang sitaan harus dikembalikan padahal pelaku sebelumnya pernah mengakui kesalahan atas kasus yang sama dan sudah dihukum. Tiga bulan lalu pun yang bersangkutan menulis pernyataan tidak akan menjual miras lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement