REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga bandar narkoba yang diringkus di Medan diketahui terlibat dalam jaringan internasional. Mereka diketahui telah mengedarkan hingga 40 kg sabu sebelum akhirnya diringkus pada Senin (6/2) kemarin.
"Ini bandar besar sudah lima kali mengedarkan. Diperkirakan sudah 40 kg yang sudah beredar di Medan," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (7/2).
Tiga tersangka yang diringkus berinisial FE (29), warga Jalan Karya Jaya, gang Glugur, Medan Johor; PA (43), warga Jalan Delitua, gang Delima, Delitua, Deli Serdang; dan istri FE, PR (27), warga Jalan Karya Jaya, gang Glugur, Medan Johor. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti 11 kg sabu, Senin (6/2). Dua di antaranya, FE dan PA, tewas ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pengembangan.
Polisi pun masih menelusuri keterlibatan tersangka lain. Penelusuran ini dilakukan salah satunya dengan melihat aliran dana dari rekening bank milik para tersangka. "Pelaku lain pasti ada. Tim kami masih menyelidiki lebih dalam," ujar Ganda.
Sabu yang dimiliki ketiga bandar ini diketahui masuk dari Aceh dan melalui pantai timur Sumatra bagian utara. Seluruh serbuk putih dengan berat 11 kg itu dikemas dengan kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, kemasan teh yang digunakan para bandar ini sama seperti yang dipakai bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya. Dengan begitu, sudah bisa dipastikan sabu tersebut berasal dari Cina.
"Rata-rata kemasannya sama. Baik yang diungkap Polri maupun BNN," kata Andi.