REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat mengatakan belum pernah ada rencana dari tim penasihat hukum untuk melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin setelah menjadi saksi ahli sidang kedelapan Selasa (31/1) pekan lalu.
"Tidak ada pihak mana pun juga memaksa penasihat hukum melakukan langkah hukum kepada Ma'ruf Amin. Terus terang sudah mengambil sikap tidak akan melakukan proses apapun juga kepada Pak Ma'ruf Amin," ujar Humprey di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Humprey menyayangkan munculnya anggapan penasihat hukum beserta terdakwa Ahok yang dianggap tidak bertindak etis terhadap KH Ma'ruf Amin.
"Setelah kemarin di luar sidang yang kami sayangkan berita yang muncul tidak benar, penasihat hukum dibilang bertindak tidak etis, membuat pertanyaan melelahkan ke Ma'ruf Amin, toh sebenarnya tidak masalah karena pak Ma'ruf Amin tidak pernah menyampaikan protes atau keluhan tentang sidang yang ada," ujarnya.