REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey Djemat masih bersikukuh memiliki dasar soal bukti detail percakapan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin dan mantan Presiden SBY. Saat ditemui wartawan sebelum persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2), Humprey menegaskan bukti tersebut pasti akan disampaikan ke majelis hakim.
"Kalau kami menyebut 10.16 pasti ada dasarnya karena itu (sidang lalu) kita tanyakan ke pak Ma'ruf Amin," ujar Humprey, Selasa (7/2). Ia menegaskan, pihaknya akan sampaikan semua bukti itu ke majelis hakim. "Tidak bisa kita umbar di luar pengadilan, dasar kita menyebut bukti tersebut. Ini termasuk bukti-bukti lain," katanya menambahkan.
Soal cara komunikasi Ahok dan Penasihat Hukum kepada Kiai Ma'ruf yang dianggap melecehkan, Humprey justru melihat ada pihak yang ingin membenturkannya dengan Kiai Ma'ruf di luar persidangan. Dalam persidangan lalu, kata dia, ia dan terdakwa hanya ingin meminta keterangan prosedur soal fatwa yang kemudian keluarnya sikap keagamaan MUI.
Jadi, kata dia, tidak ada serangan kepada Kiai Ma'ruf. Ia hanya ingin menegaskan kepada Kiai Ma'ruf bahwa saksi berada di bawah sumpah. "Kita hanya ingatkan agar lebih spesifik saja karena saksi sempat lupa," ujarnya.
Jadi saya perlu jelaskan agar jangan sampai pertanyaan kemarin asal-asalan atau ada kepentingan tertentu. Tapi ini untuk keterangan pembelaan terdakwa dan itu lazim di pengadilan. Justru yang ia heran ketika ada pihak yang membikin heboh ketika di luar pengadilan.